Abstrak blog masa kini: Memaki di Tempat Umum Didenda Rp 200 Ribu
|

Memaki di Tempat Umum Didenda Rp 200 Ribu



 
News Abstrak-Inggris,
Memaki di tempat publik di Kota Middleborough, Massachusetts, terancam dikenai denda, minimal seharga 20 dolar AS atau setara dengan Rp 200.000.
Sanksi itu dikeluarkan oleh Komite Kecantikan Tata Kota Middleborough, setelah mendapat persetujuan dari para penduduk, Senin (11/6).
Diberitakan Tribunnews, Mimi DuPhily, anggota Komite Kecantikan Tata Kota Middleborough, adalah orang pertama yang menggagas aturan tersebut. Dia bersikeras agar hukum itu dibuat lantaran sering mendengar sumpah serapah terlontar dari mulut remaja, yang sering nongkrong di tempat umum kota kecil tersebut.
"Kami tidak hanya berbicara tentang makian, tetapi juga berteriak-teriak di tempat umum," ujar DuPhily (63), seperti dikutip dari Yahoo.com, Rabu (13/6).
Aturan itu secara terang-terangan melarang setiap orang mengeluarkan kata-kata makian, di tempat umum, dan polisi berhak mengeluarkan surat denda bagi siapa saja yang melanggarnya.
Namun para pengamat hukum mengatakan, produk hukum tersebut telah melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS. Dalam bagian konstitusi Bill of Rights, disebutkan dilarang membuat hukum yang melarang kebebasan berbicara. 
source:http://www.wartakotalive.com/

Posted by The Masnur on 07.04. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Blog Archive

Labels laenya

boyband (26) diet (3) entertainment (11) foto (17) gadget (8) girlband (28) gosip (2) humor (21) iptek (8) jagadunik (37) jalanjalan (3) kesehatan (77) kpop (38) modifikasi (3) motor (3) music (24) nusantara (6) otomotif (13) profil-kpop (14) sains (9) seksnseksi (19) seleb (28) tekno (56) tips (19) wallpaper (7) worldceleb (22) youtube (8)